الفلسطينيون ينتقمون من إسرائيل وأمريكا الشريرتين.

الفلسطينيون ينتقمون من إسرائيل وأمريكا الشريرتين.
Free Palestine

Inilah Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Nifas

Foto ilustrasi


RAFLInews - Bagi wanita, salah satu masa terindah adalah ketika pertama kali bisa menjadi seorang ibu, meskipun mengandung serta melahirkan merupakan tantangan tersulit yang harus dihadapi, namun semua itu dapat terobati ketika sang anak lahir ke dunia ini.

Nah mengenai wanita melahirkan, kita sebagai umat muslim mengenal yang namanya masa nifas. Dikutip dari kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza ‘iri, nifas adalah darah yang keluar dari vagina setelah wanita melahirkan, dan nifas tidak ada batas minimalnya sehingga kapan saja wanita yang sedang nifas melihat darah nifasnya telah berhenti, hendaklah ia mandi dan menunaikan salat.

Batas maksimal nifas adalah 40 hari,berdasarkan keterangan yang dituturkan oleh Ummu Salamah. Ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Berapa lamakah wanita yang habis melahirkan harus berdiam diri?’ Beliau menjawab, ’40 hari, kecuali jika ia melihat darah nifasnya telah berhenti sebelum itu’”(HR. At-Tirmidzi)

Menurut hadis di atas, jika wanita telah menjalani masa nifas selama 40 hari, maka hendaklah ia mandi dan menunaikan salat meskipun belum suci. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang nifas hendaklah berdiam diri selama 50 atau 60 hari. Adapun batasan berdiam diri selama 40 hari dimaksudkan semata-mata sebagai bentuk kehati-hatian terhadap agamanya.

Untuk mengetahui masa suci, kita bisa melihat dengan salah satu di antara dua hal. Pertama adalah dengan adanya cairan putih, yaitu cairan putih yang keluar setelah masa suci. Dan kedua adalah dengan memastikan bahwa vaginanya telah dalam keadaan kering. Untuk cara ini, seorang wanita dapat memasukkan kapas ke dalam vaginanya, kemudian mengeluarkannya kembali. Pastikan bahwa kapas itu keluar dalam keadaan kering, di mana hal itu dilakukan sebelum dan sesudah tidur sehingga kita dapat mengetahui apakah telah suci atau belum.

Ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh wanita yang sedang mengalami nifas. Pertama adalah bersetubuh, hal ini berdasarkan Firman Allah SWT: “Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222)

Sama seperti haid, wanita yang sedang dalam masa nifas maka ia juga tidak boleh memasuki masjid. Namun jika hanya berlalu saja, ia masih bisa dibolehkan. Rasulullah SAW bersabda: “Aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang sedang haid dan orang yang junub,” (HR. Abu Dawud). Selanjutnya adalah tidak dibolehkannya memegang serta membaca Alquran. Berdasarkan sebuah hadis: “Orang yang junub dan wanita yang sedang haid tidak boleh membaca sesuatu pun dari Alquran.”(HR. at-Tirmidzi)

Dan larangan yang terakhir adalah bercerai. Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh cerai, akan tetapi hendaklah ditangguhkan hingga ia suci. Berdasarkan keterangan yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, bahwa suatu ketika Ibnu Umar RA menceraikan istrinya yang sedang haid. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkannya supaya ia kembali ke istrinya serta menahannya hingga suci.

Namun meskipun ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan, ternyata ada beberapa hal lain yang mengandung pahala dan boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid atau nifas. Salah satunya adalah berzikir, karena tidak ada larangan dari Allah SWT bagi wanita yang sedang nifas untuk tetap mendekatkan diri pada-Nya.

Meskipun wanita yang masih berada dalam masa nifas tidak boleh bersetubuh atau melakukan hubungan badan, namun mereka masih diperbolehkan untuk bercumbu pada bagian tubuh manapun kecuali vagina. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Lakukan segala sesuatu, kecuali bersetubuh.” (HR. Jama’ah, kecuali al-Bukhari dan Muslim)

Amalan lain yang boleh dilakukan oleh wanita yang sedang dalam masa haid atau nifas adalah ihram, wukuf, di Arafah dan sejumlah amalan haji dan umrah lainnya. Kecuali thawaf di Baitullah, di mana hal itu tidak boleh dikerjakan, kecuali setelah benar-benar suci. Hal ini berdasarkan sebuah hadis. Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA, “Kerjakanlah apa yang harus dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan haji, hanya saja kamu tidak boleh melakukan thawaf di Baitullah sehingga kamu bersuci.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika wanita mengalami masa nifas. Di mana sebagai wanita kita harus mengetahui hal-hal yang dilarang serta diperbolehkan pada saat masa nifas.


Team RAFLInews

No comments: