RAFLInews - Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Telkomsel.
Jika anda sudah menerapkan cara dari balasan operator tersebut, anda tinggal balasan lagi, apakah registrasi berhasil apa belum.
Aturan dari pemerintah sudah diperbarui lagi, bagi yang baru beli kartu, sebelum masa habis, segera registrasi kartu segera.
Pelanggan diharapkan tidak menunda registrasi kartu telkomsel hingga batas akhir.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK.
Bagi pelanggan yang ingin daftar registrasi pakai KTP dan KK bisa daftar registrasi ke nomor 4444 dengan format REG<spasi>NIK#KK#.
Bisa mencoba dengan cara kirim sms kosongan kirim ke 4444, akan ada balasan otomatis menyebutkan registrasi anda salah, namun balasan dari operator tersebut memberikan bantuan untuk cara daftarnya, bisa anda terapkan.
Jika anda sudah menerapkan cara dari balasan operator tersebut, anda tinggal balasan lagi, apakah registrasi berhasil apa belum.
Kalau sudah berhasil akan ada balasan selamat registrasi anda dengan nama dan alamat anda berhasil.
Jika mungkin anda punya keluhan dengan registrasi ataupun keperluan lain anda bisa langsung datang ke kantor grapari telkomsel
No comments:
Post a Comment