الفلسطينيون ينتقمون من إسرائيل وأمريكا الشريرتين.

الفلسطينيون ينتقمون من إسرائيل وأمريكا الشريرتين.
Free Palestine

Pacar Akan Diperkosa Kelompok Begal, Kekasihnya Tusuk Begal hingga Meninggal


Pacar Akan Diperkosa Kelompok Begal, Kekasihnya Tusuk Begal hingga Meninggal

Malang RafliNews – Kelompok begal di Kabupaten Malang salah satunya tewas setelah mencoba memperkosa pacarnya PD, Pelaku bernama Misnan (35), warga Dusun Gondanglegi Kulon, Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Misnan Tewas usai duel dengan PD yang ditodongnya, akhirnya PD menusuk dada begal dengan pisau untuk praktik sekolah yang merupakan PD masih status pelajar masih SMA berinisial PD umur 17 tahun warga Gondanglegi.

Tak sampai satu hari, Tim Satreskrim Polres Malang sukses menangkap para kelompok pelaku begal dan mengungkap fakta dari kejadian sebenarnya.

Misnan salah satu kelompok begal sempat dikira seorang pencari burung puyuh yang meninggal tidak wajar pada Minggu malam.

“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan kelompok begal.

Baru saja beraksi dan mendapatkan perlawanan dari korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan dalam kejadian,” ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.

Setelah interogasi pelaku, Selasa petang (10/9).

Menurut AKBP Yade Setiawan, kronologi kejadian dijalan desa di Gondanglegi Kulon sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (8/9), ketika mereka sedang berpacaran, PD yang masih duduk di bangku sekolah SMA didatangi Misnan dan tiga kawannya pembegal.

Kelompok begal ini ada empat orang, 1 orang tewas setelah duel dengan PD yang selaku dibegal, 2 orang berhasil kita tangkap setelah kejadian, dan satu orang masih buron, dalam pengejaran kami,” kata AKBP Yade Setiawan.

AKBP Yade Setiawan mengatakan, keempat kawanan begal ini rupanya berbagi peran.

2 orang menodong dan merampas harta benda yang dibawa PD dan pacarnya, sementara dua orang lainnya bertugas mengawasi kawasan sekitar.

Merasa ditodong, PD pun sempat ketakutan dan menyerahkan ponsel miliknya. Namun, Misnan dan salah satu kawannya, justru meminta lebih dari itu.

Menurut AKBP Yade Setiawan, Misnan bahkan meminta agar PD merelakan pacarnya untuk disetubuhi.

Mendengar permintaan Misnan yang tidak wajar, PD pun tidak terima. PD lalu mengambil pisau, yang seharusnya pisau itu digunakan untuk praktik di sekolahnya.

“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit.
Akhirnya saya melawan.
Saya ambil pisau dan menusukkannya ke bagian dada,” kata PD, saat ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Dari peristiwa ini, Polisi sukses menangkap orang teman Misnan yang bernama Ahmad (22) dan Rozikin (41), keduanya adalah warga Dusun Penjalinan, Gondanglegi.

“Pelaku Ahmad dan Rozikin ini kakak beradik. Kawanan begal dari Misnan yang meninggal usai lawan dengan korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan,” kata AKBP Yade Setiawan.

Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polres Malang masih melakukan penyidikan lebih lanjut kasus inj. AKBP Yade Setiawan.

PD bisa dijerat pasal tentang Penganiayaan.

“Pasal yang kita sangkakan terhadap PD ini bisa saja Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Tapi, PD juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa PD pun untuk praktik di sekolah,” katanya.

Polres Malang Pastikan Pelajar Sekolah Penusuk Begal Tidak di Tahan
Rabu, 11 September 2019, 12:41 WIB
Reporter : Brama Yoga Kiswara

Korban pembegalan sekaligus penusuk begal hingga tewas berinisial PD yang berumur (17) tahun, warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dalam kondisi sehat.

Kepastian itu disampaikan langsung Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung yang mengawasi langsung proses pemeriksaan terhadap PD, Rabu (11/9/2019).

Kapolres juga memastikan, demi masa depan PD yang masih pelajar tidak dilakukan penahanan.

“Saya sudah putuskan kemarin utk tidak ditahan, Yang bersangkutan PD masih berstatus pelajar masih sekolah.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” tegas AKBP Yade Setiawan.

Menurutnya, PD tetap harus menjalani wajib lapor. Namun jadwal wajib lapornya, akan diatur diluar jam sekolahnya. “Wajib lapor iya, hanya jadwalnya kita atur agar tidak menganggu sekolahnya,” AKBP Yade Setiawan.

Menurut AKBP Yade Setiawan, Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yakni PD yang menyebabkan matinya orang, yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya.

Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori “pembelaan diri” atau noodwer sebagaimana dalam pasal 49 KUHP adalah HAKIM (bukan penyidik Polri).

“Pembelaan diri ini ada syarat-syaratnya. Antara lain ada serangan lebih dulu dari korban.

Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh.

Dan itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” ucap AKBP Yade Setiawan..

AKBP Yade Setiawan. melanjutkan, Polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses Penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini dan alat-alat buktinya.

Hanya saja, tentu dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksu di tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana latar belakang diatas.

AKBP Yade Setiawan, berdasarkan isi berkas perkara yang disajikan penyidik, baru nanti hakim di pengadilan yang akan memutus apakah perbuatan tersangka masuk kategori pasal 49 KUHP yang merupakan alasan pembenar sehingga bisa saja tersangka dibebaskan oleh Hakim.

“Namun perlu kembali digaris bawahi kalau hal ini menjadi ranah kewenangan hakim. Polisi atau penyidik tidak berwenang memutus ini dalam tahap penyidikan. Artinya, penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal-pasal alasan pemaaf maupun pembenar, harus tetap dengan putusan Hakim,” AKBP Yade Setiawan memaparkan.

Ia menambahkan, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan subjektif lainnya.

Tersangka PD tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan PD masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

“Sementara hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah.

Sementara untuk 2 orang teman dari begal yang meninggal sudah ditangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan begalnya,” AKBP Yade Setiawan menerangkan.